NALARNESIA.COM – Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengungkapkan bahwa kecubung tidak lagi digunakan sebagai obat tradisional karena efek sampingnya yang berbahaya.
“Sekarang ini, kecubung tidak dianjurkan lagi sebagai obat tradisional dan digolongkan sebagai tanaman beracun,” kata Ketua PDPOTJI Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si dilansir dari ANTARA, 16 Juli 2024.
Menanggapi kasus keracunan kecubung di Kalimantan Selatan, Inggrid menjelaskan bahwa sebelumnya beberapa bagian tanaman kecubung memang sering digunakan sebagai obat tradisional. Tanaman berbentuk terompet ini dahulu digunakan untuk meningkatkan stamina dan meredakan nyeri.
Misalnya, daun kecubung yang diremas kemudian ditempelkan di kulit untuk mengatasi pegal linu atau di dahi untuk meredakan sakit kepala.
BACA JUGA: BRIN Temukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum
Namun, efek samping kecubung, seperti halusinasi, peningkatan gairah seksual mendadak, gangguan denyut jantung, hingga kematian, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredarannya. Kini kecubung hanya ditemukan di sekitar hutan dan jika ditanam, hanya sebagai tanaman hias karena bunganya yang indah berwarna putih atau ungu.
“Efek dan durasinya itu bisa berbeda-beda pada setiap orang, jadi walaupun tidak diminum dan hanya ditempel, pada beberapa orang bisa menimbulkan psikoaktif. Ini yang berbahaya,” ucap Inggrid.
Inggrid mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi kecubung atau membuat campuran dari buahnya karena mengandung zat skopolamin yang berbahaya. Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan membuat regulasi khusus tentang kecubung, mengingat kasus keracunan baru-baru ini yang mengakibatkan korban jiwa.
“Kemudian bagi yang sudah tahu informasi soal kecubung, mohon bantu mengedukasi atau memberikan informasi kepada keluarga dan teman agar tidak coba-coba,” saran dia.
BACA JUGA: Ingin Setara Dengan Negara Lain, Jokowi Minta Harga Obat dan Alkes Diturunkan
Sebelumnya, 47 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan, diduga karena keracunan buah kecubung, dengan dua di antaranya meninggal dunia.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi pada Minggu, 14 Juli 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil beberapa langkah konkret, termasuk pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan, koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya, Jawa Timur untuk mengetahui kandungan pohon kecubung.***