NALARNESIA.COM – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya, TAS (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua balita, yaitu RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan), pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka. Kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut keterangan, keluarga kedua balita tersebut berada di Solo dan Papua, dan hingga kini, orang tua mereka belum bisa hadir di Jakarta.
“Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” kata dia.
BACA JUGA: Seorang Anak Meregang Nyawa Usai Ujian Kenaikan Tingkat Silat
Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua tersangka dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang ancamannya adalah hukuman penjara selama 10 tahun.
“Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti,” kata dia.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun.
Kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka menyebabkan luka berat dan trauma psikis pada korban.
“Langkah awal yang kami lakukan penanganan terhadap korban untuk menyelamatkan anak sehingga kami merekomendasikan dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melaporkan adanya anak yang diduga mengalami kekerasan. Pasangan suami-istri membawa anak tersebut ke rumah sakit, dan pihak Kepolisian yang datang ke lokasi bersama dokter memastikan bahwa anak tersebut adalah korban KDRT.