“Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku,” kata dia.
Dari penyelidikan awal, ditemukan bahwa ada satu anak lagi yang disembunyikan di gudang rumah pasangan ini, dan anak tersebut juga mengalami kekerasan.
“Karena anak mereka dititipkan tapi merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Anak berusia satu tahun delapan bulan mengalami luka berat dan kritis, sementara anak yang lebih tua juga mengalami luka berat dan memerlukan perawatan intensif.
BACA JUGA: Santriwati Asal Lombok Barat Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya
MFW saat ini menjalani perawatan intensif dan mungkin akan membutuhkan beberapa operasi, sementara RC yang berusia empat tahun juga dalam perawatan intensif akibat trauma dan dehidrasi akut.
Kapolres menjelaskan bahwa penganiayaan dimulai sejak 21 Juli 2024, dipicu oleh konflik antara tersangka dan orang tua asli MFW dan RC. Pelaku menggunakan benda-benda tertentu untuk menganiaya balita secara fatal.
“Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka seperti palu digunakan untuk memukul di bagian kaki. Kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir,” kata dia.
Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga terdapat benturan di tembok yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
BACA JUGA: Seorang Ayah Tega Bunuh 4 Orang Anaknya, Didakwa Sebagai Pembunuhan Berencana
“Untuk itu harus kita lakukan pemeriksaan di lokasi karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara juga berupaya memberikan “trauma healing” agar anak-anak tersebut mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan,” katanya.***