Praktisi Hukum: PPPSRS Boleh Lakukan Pembatasan Fasilitas Dasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Avatar
PPPSRS harus tegas memutuskan aliran listrik dan air bersih kepada penunggak iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Ilustrasi.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Praktisi Hukum mengingatkan agar pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan (PPPSRS) harus tegas dan tak ragu memutuskan aliran listrik dan air bersih kepada pemilik/penghuni yang menunggak kewajibannya membayar iuran pengelolaan lingkungan () atau service charge.

Hal ini disampaikan Rizal mengingat banyaknya keluhan pengurus PPPSRS apartemen di wilayah Jabodetabek. Beberapa apartemen bahkan pengalami tunggakan mencapai puluhan miliar rupiah.

banner 225x100

Jika ini dibiarkan terus, kata Rizal, maka biaya operasional pengelolaan dan perawatan  bisa defisit, yang pada gilirannya akan menurunkan pengelolaan dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA: Eri Sofyan Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua PPPSRS Permata Hijau Residences

”Jangan sampai karena alasan kekurangan dana, kualitas pengelolaan dan perawatan fasilitas jadi menurun, terutama fasilitas yang menyangkut keselamatan, seperti pewaratan lift dan kolom renang,” kata pengacara spesialis ini,Rabu, 13 Maret 2024, di Jakarta.

Untuk itu, lanjutnya,  perlu kesadaran seluruh pemilik dan penghuni untuk membayar tepat waktu karena itu merupakan sumber utama dana pengelolaan dan perawatan gedung. Kalau banyak yang menunggak ini akan menjadi masalah serius, ujung-ujungnya kualitas pelayanan dan perawatan gedung menurun.

Rizal mengatakan, memang ada pemilik yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga belum mampu bayar. Namun tidak sedikit juga sebenarnya mampu bayar, tapi tidak punya niat bayar. Penunggak semacam inilah harus terus dikejar agar mau melunasi tunggakannya.

BACA JUGA: Menjamur Prostitusi Online di Apartemen, Warga Minta Pihak APH Berantas

Repotnya, lanjut Rizal, tak sedikit para penunggak itu berlindung pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70, Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur, Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Milik, khususnya pada BAB VIIA, Larangan Pembatasan dan/atau Pemutusan Fasilitas Dasar.

Dimana Pasal 102 C, butir (1) menyebutkan: Dalam hal terjadi permasalahan di lingkungan Milik, PPPSRS dan/atau pengelola/ selaku pengelola sementara dilarang melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar.

”Tapi harus ingat aturan itu berlaku kalau ada salah satu dari lima permasalahan sesuai bunyi butir (2),  ”Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain yang menyebutkan hal itu tidak boleh dilakukan kalau disebabkan oleh 5 kondisi,” jelasnya.

BACA JUGA: Peneliti Sebut Rokok Elektrik Mampu Mengurangi Resiko dan Membatu Kecanduan Rokok

Permasalahan atau perselisihan itu antara lain:

  1. perselisihan Tata Tertib Penghunian antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni;
  2. penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa melalui RUA;
  3. adanya dualisme kepengurusan;
  4. adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus; dan/atau;
  5. hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan Rumah Susun yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni.

Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih; dan pemanfaatan atas benda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.

”Jadi kalau tidak ada terjadi salah satu atau beberapa hal dari lima permasalahan tersebut, maka PPPSRS diperbolehkan melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar,” tegasnya. ***

Leave a Reply