Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Perubahan Status Kota Jakarta Untuk Peralihan Status Ibukota ke IKN

Avatar
Ibu Kota Nasantara (IKN). (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur berbagai aspek terkait peralihan status dari Jakarta ke Nusantara ().

Dilansir dari ANTARA pada Senin, 29 April 2024, dalam Undang-Undang tersebut, Provinsi Daerah Khusus Jakarta didefinisikan sebagai daerah provinsi dengan kekhususan dalam menjalankan pemerintahan dalam konteks Negara Kesatuan .

banner 225x100

Kewenangan khusus yang dimaksudkan adalah kewenangan terkait fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

BACA JUGA: Antisipasi Proyek IKN Mangkrak, AHY Jaga Komunikasi dengan Komisi II DPR dan Otorita IKN

Terkait dengan peralihan status , pasal 63 menyebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pelaksanaan pemindahan ibu kota secara bertahap, pasal 66 menegaskan bahwa urusan pemerintahan dan kenegaraan.

Hal tersebut termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya yang berkedudukan di , dapat tetap dilakukan di Daerah Khusus Jakarta selama tahapan perencanaan induk masih berlangsung sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur rincian rencana .

Pengesahan Undang-Undang DKJ ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Leave a Reply