NALARNESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa sekitar 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Bima menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada tanggal tersebut merupakan mereka yang hasil pemilihannya tidak mengalami sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Wamendagri saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai sidang kabinet pada hari Rabu, 22 Januari 2025.
BACA JUGA: Mendagri: Presiden Prabowo akan Berikan Arahan pada Seluruh Kepala Daerah November Mendatang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sendiri menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam pelantikan itu, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo.
Bima menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga termin.
“Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Pelantikan tahap berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK maupun pelaksanaan pemilihan ulang.
BACA JUGA: Sidang Kabinet Perdana Tahun 2025: Presiden Prabowo Sampaikan Arahan 100 Hari Pertama
“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” sambung Bima.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet pada Rabu sore.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” pungkasnya.***