Reskrim Polda Panggil Wanita Berinisial AD Terkait Video Porno yang Melibatkan Anak Vokalis Band Indonesia

Avatar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan seorang perempuan berinisial AD (24), yang menyerupai anak seorang vokalis band terkenal di Indonesia, terkait pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan AD ke Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penyebaran yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

banner 225x100

“Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2024.

Namun, Ade Safri belum bisa memastikan apakah AD akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

BACA JUGA: Pelaku Penjualan Video Porno Anak-anak di Telegram dan X Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebarkan perempuan berinisial AD (24), yang mirip dengan anak seorang vokalis band terkenal di Indonesia.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di , Rabu, 1 Agustus 2024 malam.

Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka MRS berperan dalam memasarkan video syur mirip AD melalui grup , sedangkan tersangka JE bertindak sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Petugas menyita beberapa barang bukti dari pelaku MRS, termasuk tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Dari tersangka JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.

BACA JUGA: KPAI Dorong Pengawasan Jajanan Anak-anak dengan Kemasan yang Menarik

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Leave a Reply