Saksi Kasus Korupsi di Kementan Pernah Diperintahkan SYL Untuk Memberi Jawaban Normatif

Avatar
Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus yang melibatkan periode 2019-2023 (SYL), mengaku bahwa SYL pernah memerintahkannya untuk mengarahkan pegawai agar memberikan jawaban normatif saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan (KPK).

“Narasi dari Pak itu intinya meminta saya mengarahkan teman-teman di Kementan untuk menyampaikan secara normatif saja kepada KPK, tidak perlu detail,” ujar Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

banner 225x100

Kasdi, mantan Sekretaris Jenderal (Kementan), menjelaskan bahwa penyelidikan oleh KPK dimulai pada Januari 2023, ketika KPK mencurigai adanya praktik pengumpulan uang di Kementan.

“Pada saat Pak Menteri menyampaikan itu ada Pak Hatta juga,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Panggil Dua Orang Dirjen Kementan dalam Persidangan Kasus Korupsi SYL

Selama penyelidikan, Kasdi menyatakan bahwa KPK banyak menanyakan tentang dugaan praktik pengumpulan uang di Kementan. Kasdi mengakui bahwa praktik tersebut memang terjadi di Kementan.

Kasdi juga menyerahkan beberapa dokumen kepada KPK yang menjadi bukti adanya pengumpulan dana dari para pejabat eselon I di Kementan.

Meskipun Kasdi tidak memberi tahu SYL tentang penyelidikan KPK yang berlangsung di Kementan, SYL tiba-tiba mendatangi Kasdi dan memerintahkannya untuk mengarahkan pegawai Kementan yang diperiksa KPK.

Kasdi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dari 2021 hingga 2023 dan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan di Kementan bersama SYL dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Optimis Harun Masiku Segera Tertangkap

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Leave a Reply