Ia menduga bahwa supir angkot berada dalam kondisi mabuk sehingga tidak sadar. Namun ia masih belum dapat memastikan minuman apa yang membuat supir angkot itu mabuk.
“Kemungkinan pengaruh obat juga sih kayaknya, orang gak sadar,” kata dia.
Dilansir dari website Humas Polri, pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.
BACA JUGA: Saling Dorong Warnai Aksi Demo Mahasiswa, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan yang Melibatkan Rektor
Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit, juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.***