Sebuah Angkot Oleng dan Menabrak Tukang Gorengan di Ciputat

Avatar
Sebuah Angkot Oleng dan Menabrak Tukang Gorengan di Ciputat. (Nalarnesia.com/Muhamad Iqbal Fathurahman)
banner 468x60

Ia menduga bahwa supir berada dalam kondisi sehingga tidak sadar. Namun ia masih belum dapat memastikan minuman apa yang membuat supir itu .

“Kemungkinan pengaruh obat juga sih kayaknya, orang gak sadar,” kata dia.

banner 225x100

Dilansir dari website Humas , pengemudi akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

BACA JUGA: Saling Dorong Warnai Aksi Demo Mahasiswa, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan yang Melibatkan Rektor

Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, , , juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.***