NALARNESIA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris setelah ia menyelesaikan masa hukumannya. Damon Anthony Alexander Hills, yang saat ini masih diperiksa di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, melakukan tindakan kriminal yang menjadi perhatian serius.
“Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu, 12 Juni 2024.
Hills, yang berusia 50 tahun, menyebabkan keributan besar dengan mencuri sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta beberapa pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu malam, 9 Juni. Insiden ini terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA: Jokowi Kembali Membagikan Bansos Sembako kepada Warga Yogyakarta
Aksi tersebut dimulai ketika Hills menyerang seorang sopir truk yang sedang tidur, memukul dan menendangnya hingga terjatuh dari truk. Setelah mengambil alih truk, Hills melaju dengan kecepatan tinggi melalui wilayah Kerobokan menuju gerbang Tol Benoa, menabrak portal tol, dan menyebabkan pengejaran oleh petugas layanan Tol Bali Mandara hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Di pintu masuk bandara, ia kembali menabrak portal dan beberapa fasilitas lainnya sebelum ditangkap oleh petugas keamanan bandara dan polisi.
Pramella juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polri Berhasil Amankan Buronan Narkoba Nomor Satu Thailand di Bali
Menurut data Kemenkumham Bali, dari Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara telah dideportasi dari Bali. Tiga negara dengan deportasi terbanyak adalah Australia (18 orang), Rusia (17 orang), dan Amerika Serikat (14 orang). Pelanggaran termasuk melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Selama 2023, 340 WNA dideportasi, meningkat dari 188 WNA yang diusir pada 2022.***