NALARNESIA.COM – Permintaan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait telah memberikan argumennya. Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan bahwa tuntutan Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran dan mengadakan pemilihan ulang tidak relevan.
Mereka juga menekankan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 bukan disebabkan oleh intervensi Presiden Joko Widodo, seperti yang dituduhkan oleh tim Anies dan Ganjar. Oleh karena itu, para pengacara dari pasangan nomor urut 2 tersebut memohon kepada hakim MK untuk menolak semua permohonan yang diajukan.
Tim Prabowo-Gibran menganggap bahwa permintaan untuk MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilihan ulang dapat memicu krisis.
BACA JUGA: Anies Berikan Kepercayaan Kepada MK: Kami Titipkan Keputusan yang Besar, Adil dan Jujur
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengemukakan hal ini dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
“Bilamana rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Otto, pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya berfokus pada penentuan jumlah suara hasil pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, proses sengketa di MK harus dibatasi dan keputusannya harus diambil dalam waktu 14 hari kerja.
“Undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh pemohon,” kata Otto.
BACA JUGA: PSI Sebut Anies Sudah Tidak Dibutuhkan Warga Jakarta
Otto Hasibuan menganggap bahwa alasan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak relevan.
“Bilamana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwasanya diskualifikasi Gibran menjadi relevan karena isu pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah tidak relevan,” kata Otto.