Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Perawatan Instalasi mahal
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Royal Mediterania Garden Yohanes yang turut hadir mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp.12.500 menjadi Rp21.500.
Dibandingkan hunian landed house, tutur Yohanes, perawatan instalasi air bersih di gedung bertingkat ditanggung oleh PPSRS (pemilik/penghuni). Diawal pemasangan instalansi pun dilakukan oleh developer, sehingga PAM Jaya tidak mengeluarkan dana.
”Ironisnya, kok kami malah dikenakan tarif paling tinggi. Padahal pencatatan meteran dan invoice penagihan, bahkan perawatan instalasi yang biayanya mencapai miliaran semuanya ditanggung warga lewat Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL),” kata Yohanes.
BACA JUGA: Ketua P3SRS Gading Nias Residence Sebut Penyesuaian Tarif IPL & SF GNR Sudah Sesuai Aturan
Yohanes menjelaskan, pada tahun 1980-an hingga 1990-an, image (citra) tinggal di apartemen adalah orang mampu (kaya), karena harganya memang mahal. kenyataannya memang sebagian besar dihuni oleh kalangan kelas atas hingga high-end yang memiliki gengsi tinggi.
Namun mulai tahun 2000-an sampai sekarang, katanya, seiring masifnya pembangunan rusunami (rumah susun sederhana milik) bersubsidi dan rumah rumah susun yang harga terjangkau kalangan menengah, maka lambat laun image tinggal di rumah susun/apartemen tidak otomatis orang yang kaya. malah alasan sebagian besar orang yang tinggal di rumah susun, karena biaya hidup lebih murah, praktis, dan dekat dari tempat kerja.
Membebani IPL
Sementara itu, Ketua PPPSRS CBD Pluit Yus Heri mengingatkan, bahwa salah satu tugas PPPSRS adalah mengurus area bersama dimana penggunaan air di area bersama seperti: lobi toilet, toilet driver, tempat wudhu musholla, penggunaan air untuk siram taman dipastikan jumlah pemakaiannya >20 m3.
”Biaya penggunaan air bersih di area-area bersama tersebut merupakan dana urunan yang dihimpun dari pemilik/penghuni melalui IPL. Sehingga jika terjadi penaikan tarif air bersih, maka otomatis PPPSRS akan melakukan penyesuaian tarif IPL yang selama ini selalu dihindari, jika tidak terpaksa,” tegas Yus.
BACA JUGA: Peran Strategis Dinas dalam Pembentukan dan Pengelolaan PPPSRS Menurut UU Nomor 20 Tahun 2011
Sementara jika keputusan menaikan IPL itu dijalankan, Yus memastikan akan menimbulkan kekisruhan dan protes para pemilik/penghuni yang tidak semuanya kondisi ekonominya baik-baik saja.
”Keputusan ini kenaikan tarif air bersih ini, sangat menyulitkan PPPSRS dan badan pengelola. Kami berharap Pemprov mau menunda dan mengkaji ulang keputusan ini, khususnya di rumah susun. Sebelum ada keputusan terhadap masalah ini, sebaik digunakan tarif air bersih lama,” pungkasnya. ***