NALARNESIA.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait hasil Pemilihan Presiden 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.
“KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun dikutip Kamis, 25 April 2024.
Tim hukum PDI-P secara resmi mengajukan gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke PTUN pada Selasa (2/4/2024).
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Gugatan ini dilakukan karena PDI-P menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat.
Menurut PDI-P, Gibran belum mencapai usia minimum 40 tahun yang merupakan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Pada saat KPU menerima pendaftaran Gibran, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya, PDI-P memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan mereka ke PTUN.***