Pantang Menyerah, PDIP Mengajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemilihan Presiden 2024

Avatar
Hasto Kristiyanto saat berkampanye untuk Ganjar-Mahfud. (pdiperjuangan.id)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke () terkait hasil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.

“KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara ,” kata Ketua Tim Hukum -P Gayus Lumbuun dikutip Kamis, 25 April 2024.

banner 225x100

Tim hukum PDI-P secara resmi mengajukan gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke pada Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD

Gugatan ini dilakukan karena PDI-P menganggap Komisi (KPU) melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran sebagai calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat.

Menurut PDI-P, Gibran belum mencapai usia minimum 40 tahun yang merupakan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Pada saat KPU menerima pendaftaran Gibran, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya, PDI-P memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan mereka ke .***

Leave a Reply