NALARNESIA.COM – Penyidik dari Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN, seorang polisi wanita yang diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas insiden ini, namun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut dengan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Dirmanto menambahkan bahwa tersangka kini sudah ditahan oleh penyidik, meskipun secara psikologis, tersangka mengalami kondisi yang terguncang dan trauma berat.
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
BACA JUGA: Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Berhasil Diungkap oleh Polda Banten
Dalam penyelidikan awal, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai dasar hukum bagi Briptu FN.
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Diketahui, Briptu FN, yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, diduga membakar suaminya, Briptu RWD, di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada pagi hari Sabtu, 8 Juni 2024.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, membenarkan kejadian tersebut, dan menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga, meskipun rincian kronologinya belum diungkap.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pengelola Judi Online di Bogor yang Melibatkan Satu Keluarga
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel Sabtu, 8 Juni 2024 malam.
Briptu RWD sempat dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen, namun ia tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.***