KPK Selidiki Potensi Kerusakan ingkungan Akibat Pengeboran Bawah Laut oleh PT Tiara Cipta Nirwana

Avatar
Seorang penyelam sedang berusaha menggali endapan lumpur di dasar laut yang diduga berasal dari bekas pengeboran pemasangan pipa PT TCN di perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.
banner 468x60

NALARNESIA.COM () sedang menyelidiki potensi kerugian negara terkait kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga akibat aktivitas pengeboran bawah laut untuk pemasangan pipa oleh (TCN).

Dian Patria, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V , menyatakan saat ditemui di Lombok Barat pada hari Senin bahwa pihaknya sedang melakukan supervisi berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan untuk menyelidiki indikasi .

banner 225x100

“Apakah ada pelanggaran lingkungan, kelautan, atau ada tindak korupsi di sana? Nanti kami lihat,” kata Dian.

BACA JUGA: Azis Syamsudin Diperiksa KPK Soal Fasilitas yang Diterimanya Selama di Rutan KPK

Sebagai langkah penyelidikan, akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait pengelolaan air di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

PT TCN adalah perusahaan swasta yang sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung di Kabupaten Lombok Utara untuk menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan ini menggunakan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO) untuk menyuling air laut.

Operasional PT TCN di kawasan wisata tersebut didukung dengan izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Melibatkan Harun Masiku

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) telah memasang spanduk yang melarang sementara aktivitas pengeboran di kawasan PT TCN pada Kamis (6/6).

PSDKP, yang memiliki kewenangan penyidikan, meminta PT TCN untuk menghentikan sementara aktivitas pengeboran hingga izin dikeluarkan.

Penghentian sementara ini dilakukan oleh PSDKP dan BKKPN dengan mempertimbangkan aturan kawasan konservasi laut, di tengah masyarakat, dan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih luas.***

Leave a Reply