Rizieq Shihab Telah Resmi Bebas Secara Murni Hari Ini

Avatar
Arsip- Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
banner 468x60

NALARNESIA.COM () (Kemenkumham) RI telah mengonfirmasi bahwa Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab telah selesai karena ia telah menyelesaikan masa pembimbingan kemasyarakatan sesuai dengan keputusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga terkait.

banner 225x100

“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I ,” ucap Deddy dikonfirmasi dari , Senin, 10 Juni 2024.

Deddy menjelaskan bahwa Rizieq Shihab telah menjalani pembimbingan dengan tertib di Bapas Kelas I setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim pada 20 Juli 2022.

BACA JUGA: MUI Menetapkan Bahwa Haram Hukumnya Mengucapkan Salam Seperti Agama Lain

“Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I , yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Pusat,” ucapnya.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyaratnya.

“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia dikonfirmasi dari , Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Aziz, pembebasan Rizieq diatur dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 mengenai Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

BACA JUGA: Panglima TNI Siapkan 4 Batalyon ke Gaza Jika RI Menerima Perintah dari PBB

Aziz menambahkan bahwa dengan bebasnya Rizieq Shihab, kliennya tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani selama sekitar dua tahun terakhir.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.

.

Leave a Reply