Briptu FN, Polwan yang Diduga Membakar Suaminya Ditetapkan sebagai Tersangka

Avatar
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Penyidik dari Reknata () telah menetapkan Briptu FN, seorang , (RDW), sebagai tersangka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas insiden ini, namun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut dengan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

banner 225x100

Dirmanto menambahkan bahwa tersangka kini sudah ditahan oleh penyidik, meskipun secara psikologis, tersangka mengalami kondisi yang terguncang dan trauma berat.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.

BACA JUGA: Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Berhasil Diungkap oleh Polda Banten

Dalam penyelidikan awal, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai dasar hukum bagi Briptu FN.

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Diketahui, Briptu FN, yang bertugas di Mojokerto Kota, diduga membakar suaminya, Briptu RWD, di rumah mereka di kompleks Asrama Mojokerto pada pagi hari Sabtu, 8 Juni 2024.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, membenarkan kejadian tersebut, dan menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga, meskipun rincian kronologinya belum diungkap.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pengelola Judi Online di Bogor yang Melibatkan Satu Keluarga

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel Sabtu, 8 Juni 2024 malam.

Briptu RWD sempat dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen, namun ia tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.***

Leave a Reply