Polda Masih Terus Dalami Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Pendeta Gilbert Lumoindong

Avatar
Pendeta Gilbert Lumoindong. (Instagram)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Polda Metro Jaya masih memeriksa pihak Majelis Ulama () dalam rangka menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap dan ahli pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

banner 225x100

Karena pemeriksaan terhadap pihak masih berlangsung, Polda Metro Jaya belum melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

BACA JUGA: Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kalibata City Penuh Warna Toleransi

Selain itu, Ade Ary juga menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan laporan dari daerah lain.

“Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan dari Palembang dan dari Makassar, jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli pidana terkait kasus dugaan yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Melibatkan Mantan Pejabat Kemenhub

“Terkait dugaan oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini.

“Nanti akan melakukan gelar perkara,” katanya

Ade Ary menambahkan bahwa berkas laporan dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Panggil Beberapa Saksi Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

“Laporan di berbagai daerah, ada di Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel,” katanya.

Berkas dari daerah-daerah tersebut kemudian dilakukan pelimpahan ke Polda Metro Jaya. “Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara,” katanya.***

Leave a Reply