Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Avatar
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Hakim Konstitusi telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ().

Permohonan banding tersebut diajukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon.

banner 225x100

“Pembanding (penggugat) Prof. Dr. , S.H., M.H,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN , Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, Ketua RI, Majelis Kehormatan (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing bertindak sebagai tergugat sekaligus pihak yang terbanding.

BACA JUGA: Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan , yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2024.

PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, PTUN juga memerintahkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

BACA JUGA: Anggota KPU RI, Idham Holik Benarkan PKPU yang Beredar Merujuk Pada Putusan MK

Anwar Usman juga berhasil mendapatkan keputusan yang memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi. Namun, permohonannya untuk dikembalikan sebagai Ketua MK tidak diterima oleh PTUN. Sehubungan dengan putusan ini, pihak MK juga menyatakan akan mengajukan banding.

“Pagi tadi RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu,” kata Juru Bicara di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.***

Leave a Reply