Para Pelanggar Perda Kota Tangerang Dijatuhi Hukuman Denda dalam Sidang Tipiring

Avatar
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan menjatuhkan hukuman denda kepada pelanggar Perda. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Tangerang
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota , yang terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan , telah dijatuhi hukuman berupa denda setelah menjalani (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota .

“Sebanyak 11 pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk yang dilakukan Pemkot ,” kata Plt Kepala Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu, 14 September 2024.

banner 225x100

Irman menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut dikenai denda karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 7 Tahun 2005 yang mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.

BACA JUGA: Bacaleg Kota Tangerang Diamankan Polsek Metro Gambir atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ia menambahkan bahwa () Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan, memberikan efek jera, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi Perda di Kota Tangerang.

“Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Kota Tangerang bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara rutin mengadakan sosialisasi penegakan Perda dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat di kota tersebut.

BACA JUGA: Sebuah Ruko di Tangerang Terbakar, Satu Orang Tewas Terjebak Kobaran Api

“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.***

Leave a Reply