NALARNESIA.COM – Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, yang terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan, telah dijatuhi hukuman berupa denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
“Sebanyak 11 pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu, 14 September 2024.
Irman menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut dikenai denda karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 7 Tahun 2005 yang mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.
BACA JUGA: Bacaleg Kota Tangerang Diamankan Polsek Metro Gambir atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ia menambahkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan, memberikan efek jera, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi Perda di Kota Tangerang.
“Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara rutin mengadakan sosialisasi penegakan Perda dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat di kota tersebut.
BACA JUGA: Sebuah Ruko di Tangerang Terbakar, Satu Orang Tewas Terjebak Kobaran Api
“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.***