Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari Batal, Akan Disatukan dengan Hasil Dismissal MK

Avatar
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Menteri Dalam Negeri mengungkapkan bahwa non-sengketa di (MK) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan.

(kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

banner 225x100

Tito menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan sebagai respons terhadap putusan sela yang dikeluarkan oleh MK. MK sendiri berencana untuk membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dia juga menambahkan bahwa non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK, dan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Subianto.

BACA JUGA: MK Terima 254 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gubernur di Empat Provinsi

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujar Tito.

Menurut Tito, Presiden Prabowo mengarahkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil dismissal.

“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

BACA JUGA: 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, Sidang Perdana Ditargetkan Januari 2025

Namun, Tito mengaku belum dapat menentukan kapan pelantikan kepala daerah yang batal dilakukan akan digelar.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan , baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

Leave a Reply