NALARNESIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Minimalkan Risiko Banjir
Ia merinci bahwa pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Menurut Chaidir, kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama bulan Ramadhan.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diberlakukan sistem kerja khusus (shifting).
BACA JUGA: Pemprov DKI Intensifkan Uji Emisi untuk Kendaraan, Antisipasi Polusi di Musim Kemarau
Chaidir juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian jam kerja ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati ibadah puasa umat Muslim, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu.***