NALARNESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian BUMN dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik di lingkungan BUMN.
“Tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, pihak Kejaksaan Agung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi BUMN Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025 malam.
Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka bagaimana perbaikan tata kelola pada korporasi atau BUMN yang sekarang sedang kami sidik,” jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
Saat ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Setelah menetapkan para tersangka, Kejagung kini fokus melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat teknis di lingkungan Pertamina.***