Apartemen Disulap Jadi Lokasi Prostitusi Online, P3RSI Jabar Siap Bertindak!

Avatar
P3RSI Jabar saat menghadiri kegiatan Focus Group Discusion (FGD) sosialisasi perubahan Perda rumah susun bersama para akademisi dan sejumlah OPD di Kota Bandung. (Istimewa)
banner 468x60

Apartemen yang seharusnya menjadi simbol modern dan nyaman kini menghadapi krisis reputasi.

Maraknya praktik prostitusi online di sejumlah unit apartemen di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, memicu kekhawatiran publik dan mendorong seruan pengetatan regulasi dari berbagai pihak.

banner 225x100

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perhimpunan Penghuni Indonesia (DPD ) Jawa Barat, Ahmad Kosim Asmari, menyatakan bahwa apartemen tidak boleh disewakan sembarangan tanpa mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Semua agen apartemen harus taat aturan. Jangan sampai unit disewakan kepada pasangan bukan suami istri atau dijadikan tempat praktik prostitusi,” tegasnya dalam pertemuan di Apartemen Parahyangan Residence, Bandung, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Dorong Implementasi ESG Dalam Bisnis,Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025

Praktik Prostitusi Online di Apartemen

Fenomena ini bukan sekadar isu di Bandung saja. Di Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan di bawah umur di sebuah apartemen di kawasan Kepala Gading.

Polisi menetapkan tujuh tersangka dan menyelamatkan empat korban.

Modusnya melibatkan aplikasi pesan instan dan , dengan pelaku menawarkan jasa melalui grup tertutup.

Beberapa pelaku bahkan berperan sebagai penjemput pelanggan dari ke unit apartemen.

BACA JUGA: Sukarmi Ningsih: Hadirkan TMI Difabel sebagai Ruang Belajar dan Kemandirian untuk Disabilitas

Koordinasi dan Penegakan Aturan

Ahmad Kosim Asmari, yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan (PPPSRS) Parahyangan Residence, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh agen apartemen di Jawa Barat untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi aturan.

“Kami akan tegas menindak pelanggaran dan sama dengan pemerintah untuk penegakan hukum,” ujarnya.

PPPRSI Jabar juga mendorong agar setiap pengelola apartemen aktif berkoordinasi dengan PPPSRS guna menjaga ketertiban dan kenyamanan hunian.

BACA JUGA: Paradise SoHo Hadir di Serpong Selatan, Menjawab Kebutuhan Usaha Masa Kini

Revisi Regulasi

Sebagai respons terhadap dinamika ini, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun naskah akademik perubahan Perda No.6 Tahun 2014 tentang .

Acara yang digelar di Hotel Santika Pasir Koja itu menghadirkan pejabat OPD, akademisi, asosiasi, dan masyarakat.

Tujuannya adalah merumuskan regulasi baru yang sejalan dengan kebijakan nasional dan kondisi faktual di lapangan.

Ahmad Kosim berharap Perda baru dapat menciptakan hunian yang tenang dan bebas dari gangguan sosial. ***

Leave a Reply