Apindo Pertimbangkan Pengajuan Judicial Review Soal Tapera ke MK

Avatar
Ilustrasi - Backlog perumahan 2023 turun menjadi 9,9 juta unit rumah. (Dok. Humas Kementerian PUPR)
banner 468x60

Ketentuan ini sebenarnya tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Bagi pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang dengan menerima atau imbalan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan pekerja mandiri adalah warga negara yang tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

banner 225x100

BACA JUGA: MRT Kembali Beroperasi Pasca Insiden Jatuhnya Crane ke Rel di Depan Gedung Kejaksaan Agung

Dalam aturan lama, setoran iuran wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, dan ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Pada tahap awal, target peserta adalah PNS, kemudian dan , yang selanjutnya diperluas ke karyawan BUMN dan .

Bagi karyawan swasta, mereka diberi waktu paling lambat 7 tahun sejak BP beroperasi, sehingga kewajiban bayar iuran Tapera untuk mereka dimulai pada 2027.***

Leave a Reply