Ketentuan ini sebenarnya tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Bagi pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
BACA JUGA: MRT Kembali Beroperasi Pasca Insiden Jatuhnya Crane ke Rel di Depan Gedung Kejaksaan Agung
Dalam aturan lama, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, dan ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, yang selanjutnya diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Bagi karyawan swasta, mereka diberi waktu paling lambat 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi, sehingga kewajiban bayar iuran Tapera untuk mereka dimulai pada 2027.***