NALARNESIA.COM – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menekankan perlunya tindakan tegas terhadap kelompok preman yang diduga merusak dan membubarkan diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
“Tindakan preman itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kita minta harus ada tindakan tegas,” ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Edi menegaskan bahwa semua yang terlibat dalam insiden di Kemang harus diproses secara hukum.
“Karena sesuai undang-undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tambahnya.
BACA JUGA: Polri Berhasil Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang, Jaksel
Ia juga menyambut baik respons cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang ditangkap.
“Kita melihat Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan dan memproses hukum pelakunya,” kata Edi.
Lemkapi mengingatkan agar seluruh jajaran Polri tegas dalam memberantas segala bentuk premanisme demi kenyamanan masyarakat. Edi Hasibuan juga mengajak semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat dan saling menghargai demi menjaga keamanan.
Untuk menghindari insiden serupa, Edi menyarankan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan orang, baik diskusi maupun silaturahmi, memberitahukan kantor polisi setempat. Hal ini penting agar polisi dapat memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan nyaman.
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Positif Ganja
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan selama seminar yang diadakan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, Minggu, 29 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” tambahnya.***