Berkaca dari Kasus Kemang, Aparat Perlu Berikan Tindakan Tegas

Avatar
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menekankan perlunya terhadap kelompok preman yang diduga merusak dan membubarkan diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.

“Tindakan preman itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kita minta harus ada ,” ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

banner 225x100

Edi menegaskan bahwa semua yang terlibat dalam insiden di Kemang harus diproses secara hukum.

“Karena sesuai undang-undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tambahnya.

BACA JUGA: Polri Berhasil Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang, Jaksel

Ia juga menyambut baik respons cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang ditangkap.

“Kita melihat sudah melakukan langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan dan memproses hukum pelakunya,” kata Edi.

Lemkapi mengingatkan agar seluruh jajaran Polri tegas dalam memberantas segala bentuk premanisme demi kenyamanan masyarakat. Edi Hasibuan juga mengajak semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat dan saling menghargai demi menjaga keamanan.

Untuk menghindari insiden serupa, Edi menyarankan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan orang, baik diskusi maupun silaturahmi, memberitahukan kantor polisi setempat. Hal ini penting agar polisi dapat memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan nyaman.

Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Positif Ganja

Sebelumnya, Direktorat Umum menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan selama seminar yang diadakan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum , Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, Minggu, 29 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang , pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan pasal 351 KUHP tentang .

“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” tambahnya.***

Leave a Reply