NALARNESIA.COM – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta akan menanggung kerugian materiil dan biaya pengobatan bagi korban pohon tumbang yang terjadi di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi, korban yang terdampak akan diberikan santunan asuransi, dengan persyaratan bahwa pohon-pohon tersebut berada di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Pemerintah Kota untuk menghadapi risiko pohon tumbang yang sering terjadi selama musim hujan yang disertai angin kencang.
BACA JUGA: Timpa Rumah di Ponorogo, Terjangan Hujan Angin Tumbangkan Pohon Peneduh
“Biasanya nanti tim dari perusahaan asuransi akan menaksir kerugian materiel dan korban. Korban luka misalnya akan dibayarkan biaya pengobatan. Sedangkan kerusakan seperti mobil, pagar, atau bangunan lainnya akan dinilai berapa biaya perbaikannya,” tambah Mila.
Pemprov DKI juga menetapkan batas maksimal santunan. Untuk kerugian materiil seperti kendaraan atau bangunan, maksimal Rp25 juta, sementara untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp50 juta.
“Dari jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota kami tetap bantu monitor dan mendata langsung. Kemudian kami koordinasikan ke jajaran dinas,” ujar Mila.
BACA JUGA: Diduga Mengantuk, Mobil Masuk Parit Usai Tabrak Pohon di Ngawi
Sebelumnya, Mila melaporkan bahwa sebanyak 44 pohon di Jakarta Pusat terdampak hujan disertai angin kencang pada Senin, 2 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 26 pohon mengalami patah dahan atau ranting yang menghalangi rambu lalu lintas atau lampu jalan, sementara 18 pohon lainnya tumbang.
Salah satu insiden terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulia, Jakarta Pusat, di mana sebuah pohon besar tumbang menimpa rumah warga, menyebabkan dua orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.***