DPR RI Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam Rapat Paripurna

Avatar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa telah menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI untuk 2024–2029, yang terdiri dari 19 legislator.

“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui,” kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.

banner 225x100

Komposisi keanggotaan Badan Aspirasi Masyarakat meliputi Fraksi PDI Perjuangan dengan 3 orang, Fraksi 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi 2 orang, Fraksi 2 orang, Fraksi 2 orang, dan Fraksi 2 orang, sehingga totalnya menjadi 19 anggota, termasuk pimpinan.

BACA JUGA: Surya Paloh Sebut Saan Mustopa akan Menjadi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

Tugas Badan Aspirasi Masyarakat mencakup menampung aspirasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, mengumpulkan dan menganalisis aspirasi tersebut, serta menyampaikan hasil analisis kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memantau tindak lanjut oleh AKD, menangani laporan masyarakat yang bersifat umum tanpa mengurangi kewenangan AKD, serta menerima aspirasi masyarakat guna mendukung partisipasi bermakna dalam setiap tahap pembahasan rancangan undang-undang.

“DPR ini ‘kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

BACA JUGA: Pelantikan Anggota MPR RI untuk Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan Setelah Pelantikan DPR dan DPD

Sebelumnya, Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa pembentukan Badan Aspirasi ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi masyarakat, bukan hanya bagi mereka yang melakukan di depan , tetapi untuk semua bentuk aspirasi masyarakat.***

Leave a Reply