Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di 2025

Avatar
Pertemuan Pengurus Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) dengan anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo beserta tim. (Istimewa)
banner 468x60

Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun () yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement).

Atas hal tersebut, kata Adjit, mengusulkan, kata di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.

banner 225x100

BACA JUGA: Pipa PDAM Pecah Sebabkan Dua Rumah Rusak Parah, Pemprov Jabar dan Pihak PDAM Siapkan Ganti Rugi

Adjit juga menekankan, akibat ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp.12.500 menjadi Rp21.500. Padahal, PPPSRS dalam hal ini masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI mendorong agar kalangan dan tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan saat ini,” kata Adjit.***

Leave a Reply