NALARNESIA.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya mematuhi hukum terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi kasus hukum tersebut dengan kepala tegak dan senyum di wajah. Ia menegaskan kesiapannya menanggung risiko apa pun demi perjuangan terhadap cita-cita serta nilai-nilai yang diusung partai.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Ia menyebut bahwa sejak awal dirinya telah memahami berbagai risiko yang mungkin muncul ketika memberikan kritik terkait bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.
BACA JUGA: DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri Menyusul Pembatalan RUU Pilkada
Selain itu, Hasto juga menyinggung penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.
Menurut Hasto, seluruh kader PDI Perjuangan harus siap menghadapi tantangan semacam itu.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik melalui intimidasi formal maupun cara-cara nonformal. Kami sudah menyiapkan diri untuk menghadapi risiko-risiko terburuk,” tegasnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA: Lelang Hakordia 2024: KPK Tampilkan Barang Rampasan Bernilai Miliaran
Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017—2022, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.