Sebelumnya, ia tidak bisa mencalonkan diri karena aturan KPU yang menetapkan usia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Namun, dengan perubahan aturan ini, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan ia telah berusia 30 tahun.
Asumsi publik muncul bahwa putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang, terutama setelah beredar poster yang menggambarkan Kaesang maju dalam Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Poster ini diunggah oleh selebritas Raffi Ahmad dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, serta didukung oleh sejumlah petinggi PSI.
Namun, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah bahwa gugatan ini diajukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja.
BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah, Berikut Daftar Tersangkanya
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menegaskan bahwa partainya menggugat ketentuan batas usia untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menolak mengomentari putusan MA tersebut.
“Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju,” kata Yohanna.
Yohanna juga membantah gugatan diajukan karena ada permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo.***