MA Ubah Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dalam Waktu Relatif Cepat

Avatar
Gedung Mahkmah Agung
banner 468x60

Sebelumnya, ia tidak bisa mencalonkan diri karena aturan yang menetapkan usia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Namun, dengan perubahan aturan ini, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari ia telah berusia 30 tahun.

Asumsi publik muncul bahwa putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang, terutama setelah beredar poster yang menggambarkan Kaesang maju dalam Pilkada bersama Wakil Ketua Umum Budisatrio Djiwandono.

banner 225x100

Poster ini diunggah oleh selebritas dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, serta didukung oleh sejumlah petinggi .

Namun, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah bahwa gugatan ini diajukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja.

BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah, Berikut Daftar Tersangkanya

Partai Garuda Yohanna Murtika menegaskan bahwa partainya menggugat ketentuan batas usia untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah. Sementara itu, Presiden menolak mengomentari putusan MA tersebut.

“Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju,” kata Yohanna.

Yohanna juga membantah gugatan diajukan karena ada permintaan dari dan Presiden .***

Leave a Reply