NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 Apri 2024 sore.
MK menyimpulkan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Ada tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
BACA JUGA: AMIN Dipastikan Hadir Dalam Pembacaan Hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi Besok
Dalam kasus ini, gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Terdapat lima permintaan yang diajukan, antara lain:
- Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
- Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di seluruh TPS di Indonesia.
BACA JUGA: Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara, Jubir MK Beri Klarifikasi
- Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini.
MK juga sebelumnya menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan alasan bahwa permohonan mereka juga tidak memiliki dasar hukum yang cukup.***