NALARNESIA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak dikenakan biaya alias gratis.
Hal ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
“Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat,” ujar AHY dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Maret 2024.
Menteri AHY berharap bahwa sertifikat yang diberikan khusus untuk masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit ini dapat membawa manfaat positif bagi masyarakat.
BACA JUGA: Tolak Hak Angket, AHY: Pertempuran Menyisakan Orang yang Kecewa
“Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat yang ada di sini,” katanya.
Sebanyak 10 nazir atau pemilik tanah wakaf secara langsung menerima sertifikat tanah wakaf mereka dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Saya menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tadi beliau sampaikan sudah ditunggu sejak 1986, artinya sudah puluhan tahun, Alhamdulillah saya langsung sampaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Sulawesi Barat Ditunda, KPU RI: Belum Sampai
Dalam kesempatan ini, Menteri AHY menyampaikan bahwa salah satu nazir telah menanti sertifikatnya selama lebih dari 40 tahun. Ia juga mengajak para nazir dan jamaah masjid untuk lebih aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mendaftarkan tanah wakaf yang mereka miliki.
“Ini demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya,” kata AHY.***