Mobil Land Rovel Milik Johnny G Plate Disita Negara Usai Kasasi Ditolak

Avatar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Sebuah mobil merek Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (), Johnny Gerard Plate, dirampas untuk negara.

Hal ini tercantum dalam putusan kasasi terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika ().

banner 225x100

Mahkamah Agung () menolak kasasi yang diajukan oleh Johnny G Plate dan jaksa penuntut umum (JPU) dari (Kejagung) RI dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian dilansir dari situs pada Selasa, 9 Juli 2024,

BACA JUGA: KPK Sebut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai 900 Miliar Rupiah

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Soesilo, dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto sebagai anggota. Majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.

Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024. PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh hakim H. Mulyanto, dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny G Plate.

Johnny Plate diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar dan 10.000 dollar (USD) atau subsider 5 tahun kurungan. Jumlah ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang memerintahkan Johnny G Plate membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

BACA JUGA: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Johnny, bersama sejumlah terdakwa lainnya, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.***

Leave a Reply