Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Wajib jadi Peserta Tapera, Ini Alasannya!

Avatar
Ilustrasi - Pasar rumah dan apartemen meningkat pasca diumumkan PPN DTP (Rifat/Nalarnesia.com)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Para pekerja yang berpenghasilan di atas minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota tetap diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat () meskipun sudah memiliki rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan alasan kebijakan ini dalam konferensi di Kantor Staf Kepresidenan, , pada Jumat, 31 Mei 2024.

banner 225x100

“Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, tidak akan ngejar, sampai kapan backlog nya selesai? Makanya perlu ada grand design dengan melibat sertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng ini (),” ujar Heru dikutip dari tayangan kanal .

BACA JUGA: BP Tapera Jelaskan Bahwa Dana Tabungan akan Disimpan dalam Bentuk Obligasi

Menurut Heru, backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi, mencapai 9,9 juta orang. Selain itu, setiap tahun ada 700.000-800.000 baru yang belum memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah dalam menyediakan rumah melalui berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan perumahan hanya sekitar 250.000 unit per tahun.

“Supaya bunganya tetap terjaga lebih rendah dari bunga komersial, saat ini 5 persen, nanti perlu ada kajian lebih lanjut. Jadi kenapa harus ikut nabung? Jadi seperti prinsip gotong royong di undang-undangnya (UU ) itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” terangnya.

Oleh karena itu, pekerja yang sudah memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera akan memiliki hasil pemupukan tabungan yang sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi peserta yang belum memiliki rumah. Heru menilai bahwa tujuan Tapera, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sangat mulia.

BACA JUGA: MA Ubah Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dalam Waktu Relatif Cepat

“Kalau itu dikonstruksikan, dalam UU Tapera ini sangat mulia sebenarnya, maka kemampuan gotong royong tadi antara pemerintah dan masyarakat dalam men-deliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah tadi akan semakin bisa terkejar,” pungkas Heru.***

Leave a Reply