PSI Sebut Keputusan MA Tidak Terkait dengan Pencalonan Kaesang

Avatar
Kaesang Pangarep (antaranews.com)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (), Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak terkait dengan , .

“Keputusan tidak ada kaitannya dengan maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat, 31 Mei 2024.

banner 225x100

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas tudingan bahwa putusan tersebut dikeluarkan untuk mempermudah pencalonan Kaesang sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: MA Ubah Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dalam Waktu Relatif Cepat

Andy menjelaskan bahwa PSI tidak pernah berniat mengajukan gugatan ke MA, dan Partai Garuda yang mengajukan gugatan tersebut juga tidak pernah berkoordinasi dengan PSI. Meskipun demikian, Andy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan MA yang diyakini telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Andy juga menyarankan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Partai Garuda mengenai gugatan tersebut.

“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata dia.

BACA JUGA: Ketua MA Sebut Indonesia Masih Kekurangan Hakim Untuk Penanganan Berbagai Kasus

Untuk informasi, keputusan MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada saat terpilih”.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Di akhir putusannya, MA memerintahkan untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2020.***

Leave a Reply