NALARNESIA.COM – Pemerintah telah memulangkan sebanyak 276 warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, terutama mereka yang menjadi korban kejahatan atau berada di negara yang sedang mengalami konflik.
Proses pemulangan ini dilakukan melalui koordinasi antara berbagai kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
130 WNI Dipulangkan dari Myanmar
Sebanyak 46 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, telah kembali ke tanah air pada Kamis (20/2).
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan bahwa para WNI yang dipulangkan berasal dari sembilan provinsi, di antaranya Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta.
BACA JUGA: Kemlu RI: Dua WNI Alami Luka Tembak Usai Disekap dan Disiksa di Myanmar
Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan anggota DPRD Indramayu.
Selain itu, pada Kamis (27/2), sebanyak 84 WNI lainnya yang juga menjadi korban TPPO berhasil dipulangkan dari Myanmar.
Kelompok ini terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan, termasuk tiga ibu hamil. Seluruhnya dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, Kemlu telah bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, serta menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Thailand dan Myanmar untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
13 WNI Dipulangkan dari Suriah
Sebagai bagian dari gelombang ketujuh evakuasi dari wilayah konflik, Kemlu berhasil memulangkan 13 WNI dari Suriah pada Jumat (21/2).
BACA JUGA: KBRI Kuala Lumpur Pastikan Pemulangan Jenazah WNI Korban Penembakan di Perairan Malaysia
Dengan pemulangan ini, jumlah total WNI yang dievakuasi dari Suriah telah mencapai 200 orang.
Mereka merupakan pekerja migran asal beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
133 Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memfasilitasi pemulangan 133 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/2).
Para pekerja migran yang dipulangkan terdiri dari 112 laki-laki dan 21 perempuan. Mereka sebelumnya menjalani hukuman di Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi.***