Penutupan Kampung Rusia di Bali, Kemenpar: Bentuk Tegas Penegakan Hukum bagi WNA

Avatar
Arsip foto - Penyidik menunjukkan tersangka AF, Direktur PT. Parq Ubud Partners sebagai kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/Rolandus Nampu)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pariwisata menegaskan bahwa penutupan di Bali merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap (WNA) yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Pemda setempat guna memperlancar penertiban di Bali. Hal ini juga menjadi perhatian khusus, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia,” ujar Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

banner 225x100

Terkait tindak lanjut dari penutupan , Hariyanto menjelaskan bahwa kawasan yang dikenal dengan nama “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, telah menuai banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Temuan pemerintah daerah setempat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi, sehingga harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bangunan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Sebagai langkah lebih lanjut, Kemenpar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan kelancaran proses penertiban Kampung Rusia.

“Hal ini juga menjadi perhatian khusus, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia,” ujar Hariyanto.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Bali.

“Kita semua berharap ke depan tidak akan terjadi kembali kejadian seperti ini, karena Bali sudah dikenal sebagai destinasi pariwisata yang aman, serta sudah mendapatkan penghargaan dunia, misalnya Destinasi Wisata terbaik kedua di dunia 2025 dari TripAdvisor, Best Island dari majalah DestinAsian 2024, dan lainnya,” jelasnya.

Sebagai salah satu destinasi wisata utama bagi wisatawan mancanegara, bersama dengan Jakarta dan Kepulauan Riau, Hariyanto menegaskan pentingnya meningkatkan keamanan di Bali untuk mendukung visi pariwisata berkualitas (quality tourism).

“Kasus ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang dan penegakan hukum itu mesti ditegakkan. Kita sudah harus mengarah ke sana, karena kita sudah mengarah ke quality tourism, kita harus pastikan wisatawan yang datang ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin, 20 Januari 2025, Pemkab Gianyar melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud, sebuah yang dilengkapi dengan ruang kerja, restoran, kafe, serta berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, Direktorat Khusus (Ditreskrimsus) Bali telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners, berinisial AF (53), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di Ubud, Bali, pada Jumat, 24 Januari 2025.***

Leave a Reply