Perkuat Pembiayaan Perumahan: Bank DKI dan PT SMF Kolaborasi untuk Wujudkan Hunian Terjangkau bagi Masyarakat

Avatar
Bank DKI dan PT SMF Jalin Kemitraan Maksimalkan Penyaluran FLPP. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Bank DKI dan PT Sarana Multigriya Finansial () menjalin untuk memanfaatkan porsi dana pendamping sebesar 25% dari pembiayaan perumahan melalui (FLPP), yang secara seremonial ditandatangani oleh Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, dan Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan , Heliantopo, di pada Senin, 23 September 2024.

Melalui kerja sama ini Bank DKI akan memanfaatkan pembiayaan atas dana pendamping porsi 25% yang diberikan oleh guna memperkuat pendanaan jangka panjang, dimana untuk porsi 75% pembiayaan FLPP telah disediakan oleh BP .

banner 225x100

Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

BACA JUGA: Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan PT ATDXT Teknologi Indonesia,  Untuk Penjualan Kartu Elektronik JakCard

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah ().

Melalui FLPP, Pemerintah memberikan subsidi bunga dan fasilitas pendanaan yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah layak dengan angsuran yang lebih ringan.

Program ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk bank dan institusi keuangan, untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan dan diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

BACA JUGA: Dukung Kesejahteraan Sosial, Bank DKI Distribusikan Bansos di Kepulauan Seribu

ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kontribusi memperluas akses keuangan yang inklusif khususnya dalam hal memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kepemilikan hunian. Dengan pemanfaatan dana pendamping, Bank DKI optimis dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan dan memberikan solusi pembiayaan perumahan yang lebih baik,” ujar Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus.

Leave a Reply