NALARNESIA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara di Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di Jadetabek untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
BACA JUGA: Hadiri HUT Bank DKI Ke-63, Ini Harapan PJ Gubernur DKI Jakarta
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,” demikian informasi yang disampaikan.
Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***