NALARNESIA.COM – Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret terkait rencana hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Beberapa partai politik telah menyatakan niat untuk mengusulkan hak angket di Senayan, tetapi belum ada langkah nyata di parlemen.
Pada tanggal 5 Maret 2024, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI. Mereka yang mengusulkan penggunaan hak angket adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Mereka menyampaikan usul tersebut melalui interupsi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi perihal wacana pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.
“Belum, belum ada pergerakan,” ujar Puan ketika ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
BACA JUGA: Massa Aksi Demo Tolak Hak Angket Mendapatkan Pengawalan Kepolisian
Menurut Puan, pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. Karena ia berpacu pada anggota DPR lainnya apakah berguna dengan baik atau tidak.
“Itu hak anggota, kalau kemudian itu memang bisa berguna baik, ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya,” ujarnya.
Puan Maharani juga mengatakan bahwa penggunaan hak angket ini karena mendapat dukungan politik, bukan hanya keinginan politik. Dukungan politik ini yang nantinya diharapkan berguna bagi masyarakat.
“Apakah kemudian perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu ada dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi ada dukungan dari dukungan politik yang memang nanti akan berguna bagi masyarakat.”
BACA JUGA: Puan dan Megawati Belum Nyatakan Penggunaan Hak Angket
Ketua DPP PDIP itu juga mengklaim dirinya tidak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.
Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa PKB tidak memiliki kekuatan untuk mengajukan hak angket tanpa dukungan dari partai politik yang menguasai parlemen.