Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih Resmi Dibuka KPU Hari ini

Avatar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua Komisi (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, secara resmi mengumumkan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan Calon Presiden-Wakil hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

“Hasil secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

banner 225x100

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, Rapat Pleno KPU Terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon presiden dan wakil dalam pemilu 2024 pada hari ini Rabu 24 April 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim.

KPU RI kemudian menetapkan pasangan Prabowo Subianto- sebagai pasangan capres- terpilih dalam Pilpres 2024 setelah MK menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () Pilpres 2024.

Hasyim menyebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan mendapatkan 27.040.878 suara dari total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Tuntutan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar, Ini Alasannya!

Putusan MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan , dengan tiga Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, meskipun petitum dari kedua pihak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.***

Leave a Reply