Sebanyak 1.467 Calon Kepala Daerah Terdaftar di KPU RI

Avatar
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisi () RI melaporkan bahwa sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti serentak 2024.

“Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar,” kata Ketua Divisi Teknis RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 30 Agustus 2024.

banner 225x100

Menurut pernyataan , dalam tiga hari pendaftaran, mereka menerima 1.467 pasangan calon dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh .

“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model parpol datangnya terlambat,” tuturnya.

BACA JUGA: Meski Gagal, Pengamat Sebut Anies Baswedan Sudah Berusaha Maksimal Untuk Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Secara rinci, terdapat 37 provinsi yang akan menggelar , dengan total 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah yang menyelenggarakan , tercatat ada 1.095 pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kota, terdapat 93 daerah yang mencatatkan 272 pasangan calon.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan bahwa para menteri dan kepala daerah petahana yang maju dalam harus mengambil cuti sejak masa pendaftaran hingga masa kampanye.

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” kata Idham.

BACA JUGA: Mantan Bupati Madiun dan Wakilnya ‘Bersaing Langsung' dalam Pilkada 2024

Selain menteri, kepala daerah petahana yang mencalonkan diri juga diwajibkan untuk mengambil cuti selama 60 hari, terhitung sejak masa pendaftaran hingga kampanye. Hal ini, menurut Idham, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh semua peserta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini sesuai amanat undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.***

Leave a Reply