NALARNESIA.COM – Panca Darmansyah atau P (41), seorang ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, didakwa atas pembunuhan berencana.
Jaksa menuturkan bahwa Panca telah merencanakan terlebih dahulu perbuatan tersebut untuk menghilangkan nyawa keempat anaknya, seperti yang dijelaskan dalam dakwaan.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Andy Jaya Aryandi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Panca didakwa melanggar Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
BACA JUGA: Polda Jabar Membantah Isu Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Adanya unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya,” jelasnya.
Selain itu, Panca juga dianggap melanggar Pasal 76C jo 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Peraturan ini telah diubah oleh UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dakwaan Kesatu, Pertama, Terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujarnya.
Jaksa juga mendakwa Panca melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas tindakan yang menyebabkan kematian empat anaknya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Melibatkan Mantan Pejabat Kemenhub
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024 siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Panca, yang meliputi dakwaan berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Ada tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan oleh JPU, termasuk empat pasal yang berkaitan dengan pembunuhan empat anaknya dan tiga pasal lainnya terkait dugaan kekerasan terhadap istri Panca.***