NALARNESIA.COM – Keluarga SW (20), seorang pesilat asal Krian, Sidoarjo, yang meninggal akibat pengeroyokan di Gresik, Jawa Timur, meminta keadilan. Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman maksimal.
Permintaan tersebut disampaikan oleh keluarga SW saat menghadiri rekonstruksi kasus pengeroyokan di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Jumat (31/5/2024). Rekonstruksi tersebut melibatkan sembilan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Saya akan mengawal kasus hingga nanti di pengadilan. Nyawa anak saya tidak bisa diukur dengan uang. Saya akan terus mengawal kasus ini, hingga tersangka mendapat vonis hukuman,” ujar M Bahrul Huda, ayah SW kepada awak media di sela agenda rekonstruksi, Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA: Seorang Ayah Tega Bunuh 4 Orang Anaknya, Didakwa Sebagai Pembunuhan Berencana
Bahrul, perwakilan keluarga, menginginkan agar para tersangka menerima hukuman yang setimpal. Dia juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka saling tuduh dan tidak mengakui perbuatannya selama rekonstruksi.
“Itu menghindari jerat hukuman,” ucap Bahrul.
Bahrul menegaskan bahwa keluarga korban tidak berniat membalas dendam, tetapi berharap para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka terhadap SW.
“Kami tidak ada niatan untuk balas dendam, yang penting kami harap hukuman maksimal kepada para tersangka,” kata Bahrul.
BACA JUGA: Polda Jabar Membantah Isu Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan, SW (20) menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka di kepala akibat dipukul dengan botol kaca pada Minggu, 19 Mei 2024 dini hari. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik Driyorejo sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo di Surabaya, di mana ia akhirnya meninggal pada Kamis, 24 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.
Terdapat sembilan tersangka dalam kasus ini, yakni CDP (18), NRE (19), dan MNA (19), ketiganya dari Desa Banjaran; EG (19) dan ADS (18) dari Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik; serta tiga tersangka di bawah umur. Tersangka terakhir, IBS (22), sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).***