Sujiwo Tejo Kritik Lampu Rotator Biru, Kapolri Langsung Tindak Lanjuti

Avatar
Lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi. (Instagram @strobosirine)
banner 468x60

JAKARTA, NALARNESIA.COM – Kapolri Jenderal Pol. menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait warna biru pada kendaraan dinas yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Jenderal polisi bintang empat itu langsung menerbitkan Surat (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

banner 225x100

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Konflik Wadas, Ini Alasannya

Surat itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis (RAT) 2023 di , Rabu (27/12).

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Bahwa, pancaran bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.

BACA JUGA: Survei Ipsos: Elektabilitas Prabowo-Gibran Meningkat Signifikan Karena Efek Jokowi

Leave a Reply