“Berdasar laporan masyarakat, kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Nizam kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Investigasi tersebut dilakukan sebagaimana Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dalam pelaksanaan, turut melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan badan penyelenggara perguruan tinggi.
Pengacara dari terduga pelaku, Raden Nanda Setiawan membantah kabar tersebut.
Berdasar pengakuan dari kliennya, peristiwa pelecehan seksual sebagaimana yang ditudingkan RZ tidak pernah ada.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut. Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” kata Raden kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Raden menilai laporan RZ terhadap Edie janggal. Pasalnya, peristiwa yang disebut RZ terjadi pada Februari 2023 lalu itu baru dilaporkan saat ini di tengah proses pemilihan rektor baru.***