Temuan “Dana Haram” Biayai Kampanye Parpol Diduga Berasal Dari Fasilitas Pinjaman BPR dan Tambang Ilegal, Ini Kata Mantan Wakil Ketua KPK

Avatar
PPATK temukan aliran dana kampanye ilegal buat biayai kampanye politik (Ilustrasi Pixabay)
banner 468x60

, NALARNESIA.com (PPATK) belum lama ini melaporkan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan tambang ilegal. Temuan “dana haram” itupun lantas menggegerkan jagat politik tanah air.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang pun angkat bicara terkait temuan tersebut. Dia meminta pemerintah segera mengusut temuan PPATK tersebut dan membukanya secara transparan ke publik.

banner 225x100

Saut berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bisa mengusut tuntas temuan dari PPATK tentang dugaan pencairan dana dari BPR di . Apalagi ada dugaan aliran dana masuk ke koperasi yang kantornya sama dengan kantor DPP partai tertentu di Selatan.

BACA JUGA: Kampanye di Aceh, Iring-iringan Mobil Capres Anies Baswedan Diberikan Kena Musibah

Saut menyanyangkan Dana Kredit Usaha Rakyat disubsidi oleh negara dan harus digunakan untuk permodalan usaha masyarakat kecil. Dengan tegas dia meminta aparat penegak hukum (APH) harus segera mengungkapnya, agar pemilu berjalan ‘bersih' dari dana-dana yang berasal dari tindak .

Sebelumnya PPATK mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Pendanaan kampanye itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan di salah satu daerah .

Dana tersebut disetorkan ke rekening MIA. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke perusahaan PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

BACA JUGA: Akhirnya … Kejaksaan Kembalikan Aset-aset  Sitaan Kejahatan Investasi Bodong (Fahrenheit) ke Para Korban

Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu diduga di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara, yang diprakarsai oleh .

Temuan transaksi mencurigakan lainnya oleh PPATK di sekitar masa kampanye pemilu 2024 telah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum RI.

KPU menyebut menerima laporan PPATK tanggal 12 Desember 2023 yang isinya adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara .

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu, 16 Desember 2023.

PPATK juga menjelaskan transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Data yang diberikan PPATK, kata Idham, tak memerinci sumber dan penerima transaksi, hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum. (Ant/Nalarnesia) ***

Leave a Reply