NALARNESIA.COM – Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida mengungkap ketiga tersangka pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, yang dikenal dengan inisial RKS (21 tahun), RS (28 tahun), dan BS (25 tahun), telah terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan saat penangkapan pada Minggu lalu.
Donny menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli narkotika tersebut.
“Tes urine tersangka pada hari penangkapan, urinenya positif metamfetamin, jadi positif konsumsi narkotika jenis sabu,” kata Donny dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 25 April 2024.
BACA JUGA: Saipul Jamil Ditangkap Dekat Halte TransJakarta Jelambar, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Meskipun ditemukan positif mengonsumsi sabu, polisi tidak mengenakan pasal tambahan terhadap ketiga tersangka karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan pada saat penyelidikan. Donny juga mengungkapkan bahwa dari 37 sepeda motor yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya telah dijual oleh para tersangka.
“Tidak (menerapkan pasal tambahan), mereka kan enggak ada kepemilikan (narkotika),” kata Donny.
Ketiga tersangka, yaitu RKS (eksekutor, 21 tahun), RS (eksekutor, 28 tahun), dan BS (joki, 25 tahun), yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ibu Muda Korban Perdagangan Bayi di Tambora Turut Jadi Tersangka
Mereka dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan dan dikenakan pasal darurat karena salah satu tersangka membawa senjata tajam.
“Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut dengan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”***